Pertanggunganjawaban Pidana

1 Komentar

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana dalam istilah asing tersebut juga dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan petindak dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak[1]

Dalam Pasal 34 Naskah Rancangan KUHP Baru (1991/1992) dirumuskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Secara subjektif kepada pembuat yang memenuhi syarat-syarat dalam undang-undang (pidana) untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya itu.[2] Sedangkan, syarat untuk adanya pertanggungjawaban pidana atau dikenakannya suatu pidana, maka harus ada unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan.

Lainnya

Sabtu 16 Maret 2013

Tinggalkan komentar

KOMPTENSI/KEWENANGAN

  1. RELATIVE
  2. ABSOLUT

RELATIF

Pasal 4  UU.NO.2 TH 1986 TTG PU

  • Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya  meliputi wilayah Propinsi.

Pasal 4 UU. NO.7 TH 1989 –UU NO.3/2006- UU.NO. 50 TH 2009

  • Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi,dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

Lainnya

Kamis 14 Maret 2013

Tinggalkan komentar

Ilmu Falak

KAMUS FALAK (Istilah-Istilah Dalam Falak)

Hisab Haqiqiy Kontemporer; Kelompok aliran sistim ini dalam teoritis dan aplikasinya telah menggunakan media komputerisasi dan peralatan canggih seperti :

Kompas, Theodolit, GPS, dan sebagainya. Dalam perhitungan data-data hisab nya menggunakan rumus-rumus yang sangat rumit disamping menggunakan teori ilmu ukur segitga bola , semua data hisab diprogramkan melalui perangkat komputerisasi untuk memperkecil kesalahan dalam perhitungan dan akurasi hasil perhitungan sesuai dengan kenyataannya di markaz observasi.

Adapun kelompok aliran hisab ini adalah sebagai berikut :

  1.  New Combinations (New Comb) oleh KH. Bidron Hadi al-Yogyakarta (=modifikasi sistim new comb USA); dengan lokasi markaz observasinya kota Malang (lintang: -070 59’ LS, bujur : 1120 30’ BT) menurut Waktu Jawa (=J M T ).
  2. Almanak Nautika oleh Jawatan TNI – AL dinas Hidro-Oseanografi, Jakarta. Diterbitkan setiap tahun oleh Her Majesty’s Nautical Almanac Office, Royal Greenwich Observatory, Cambridge, London. , dengan lokasi markaz observasinya kota Green-Wich-London (=lintang : 600 00’ LU, bujur : 000 00’ BT ). Sistim Almanak Nautika ini pertama sekali dikembangkan di Indonesia oleh H. Saadoe’ddin Djambek (+Ketua Badan Hisab & Rukyah Depag RI yang pertama).
  3. Astronomical Tables of Sun, Moon, and Planets oleh Prof.Dr. Jean Meeus, Belgia, 1982 M., dengan lokasi markaz observasinya kota Greenwich-London.
  4.   Lainnya

Rabu 13 Maret 2013

Tinggalkan komentar

Fiqh Jinayah

Percobaan melakukan jarimah ا لشروع

Percobaan melakukan jarimah tidak dikenai hukuman had atau qishash, melainkan hukuman ta’zir, bagaimanapun macamnya jarimah-jarimah tersebut. Percobaan jarimah adalah mulai mengenakan suatu perbuatan yang dilarang tetapi tidak selesai, sehingga ini termasuk kepada maksiat yang hukumannya ta’zir. sehingga para fuqaha tidak membahasnya secara khusus.

Misalnya saja pencuri apabila telah melobangi dinding rumah, kemudian dapat di tangkap sebelum sempat memasukinya, maka perbuatannya itu dianggap semata-mata maksiat (kesalahan) yang dapat dikenai hukuman meskipun sebenarnya baru permulaan dari pelaksanaan jarimah pencuri. Demikian pula ketika ia masuk rumah orang lain dengan niatan untuk mencuri  tanpa melobangi dindingnya telah dianggap berbuat suatu jarimah  tersendiri meskipun perbuatan tersebut bisa disebut juga pencurian yang tidak selesai. Jika pencuri tersebut dapat menyelesaikan perbuatannya tersebut dengan membawa hasil barang curiannya keluar rumah maka kumpulan perbuatan tersebut  dinamakan “pencurian” dan hukuman had yang akan dijatuhkan kepadanya dan untuk masing-masing  perbuatan yang membentuk pencurian tidak boleh dikenakan hukuman ta’zir sebab masing-masing perbuatan tersebut sudah bercampur jadi satu yaitu pencurian. Jadi sudah jelas mengapa para fuqaha tidak membahas secara khusus tentang percobaan melakukan jarimah sebab yang di butuhkan dari mereka adalah pemisahan antara jarimah yang selesai dan jarimah yang tidak selesai dimana untuk jarimah yang pertama dikenakan had atau qishash sedangkan untuh jarimah yang kedua dikenakan ta’zir.

Hukuman untuk jarimah percobaan

Menurut ketentuan pokok dalam syari’at islam yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qhisash, jarimah-jarimah yang selesai tidak boleh dipersamakan dengan jarimah-jarimah yang tidak selesai (percobaan). Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “siapa yang mencapai hukuman had bukan pada jarimah hudud (yang lengkap) maka ia termasuk orang yang menyeleweng.”

Percobaan melakukan pencurian tidak boleh dihukum dengan had pencurian, yaitu potong tangan. Dengan demikian, hukuman untuk jarimah percobaan adalah hukuman ta’zir.

Lainnya

Senin 11 Maret 2013

Tinggalkan komentar

MANAGEMENT OF SYARIA INSURANCES

Mekanisme Kerja Asuransi Syari’ah

Di dalam operasional asuransi syari’ah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi fakta perjanjian tersebut.

Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:

Lainnya

Sabtu 07 Maret 2013

Tinggalkan komentar

HUKUM ACARA PERDATA PA

 DASAR HUKUM HAP PA

Pasal  54 UU.No.7 Thn 1989 yang telah diubah dengan UU.No.3 Tahun 2006 dan UU.No.50 Tahun 2009.

  • Hukum Acara Yang berlaku  pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Kecuali yang Telah diatur secara Khusus dalam Undang-Undang ini.
  • Hukum  Acara  yang berlaku di Lingkungan peradilan  Agama ada dua macam yaitu :

Hukum Acara yang berlaku di Lingkungan Peradilan Umum;

Lainnya

Kamis 7 Maret 2013

Tinggalkan komentar

Hukum Pidana Islam

Asas-asas Hukum Pidana Islam

Terdapat beberapa asas yang penting dalam hukum pidana Islam. Di antaranya ialah asas legalitas dalam hukum pidana Islam, asas tidak berlaku surut dalam hukum pidana Islam, asas praduga tidak bersalah dan tidak sahnya hukuman karena keraguan.

Asas Legalitas

Suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas-batas aktivitas apa yang dilarang  secara tepat dan jelas dalam kejahatan dan hukuman disebut dengan asas legalitas. Asas ini melindungi dari penyalaggunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi apa yang boleh dan apa yang dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebellumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya. Lainnya

Rabu 06 Maret 2013

Tinggalkan komentar

 Pengantar Hukum Organisasi Perusahaan

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba (Memorie van Toelichting).

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (UU No. 3/1982 Pasal 1 huruf [b]).
Organisasi dan metode

Lainnya

Senin 04 Maret 2013

Tinggalkan komentar

MANAGEMENT ASURANSI SYARIAH

Produk Asuransi

PENDAHULUAN

Segala musibah dan bencana yang menimpa manusia merupakan qadha dan qadar Allah. Namun, manusia (muslim) wajib berikhttiar memperkecil risiko yang timbul. Salah satu caranya adalah dengan menabung. tetapi, upaya tersebut seringkali tidak memadai, karena yang harus ditanggung lebih besar dari yang diperkirakan. Lainnya

Percobaan Melakukan Jarimah

Tinggalkan komentar

 A.  Percobaan melakukan jarimah ا لشروع

1.  Pengertian percobaan melakukan jarimah

Dalam pasal 45 kitab undang-undang hukum pidana Mesir, tentang pengertian percobaan yaitu percobaan adalah mulai melakukan suatu perbuatan dengan maksud melakukan (jinayah atau jarimah) tetapi perbuatan tersebut tidak selesai atau berhenti karena ada sebab yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehendak pelaku.

Dikalangan para fuqaha, istilah percobaan tidak kita dapati, tetapi jika kita perhatikan lagi maka istilah tersebut terdapat dalam pembicaraan mereka mengenai  ada pemisahan antara jarimah yang sudah selesai dan jarimah yang tidak selesai. Tidak ada perhatian secara khusus mengenai jarimah percobaan tersebut disebabkan oleh dua hal:

Pertama, Percobaan melakukan jarimah tidak dikenai hukuman had atau qishash, melainkan hukuman ta’zir, bagaimanapun macamnya jarimah-jarimah tersebut. Para fuqaha lebih memperhatikan jarimah hudud dan qishash karena unsur dan syaratnya sudah tetap tanpa mengalami perubahan dan hukumannya juga sudah ditentukan jumlahnya dengan tidak boleh dikurangi dan dilebihkan.

Akan tetapi jarimah-jarimah ta’zir dengan mengecualikan jarimah ta’zir seperti memaki-maki atau mengkhianati titipan, maka sebagian besarnya diserahkan kepada penguasa negara (ulul-al amri) untuk menentukan macamnya jarimah itu untuk menentukan jarimah tersebut baik yang dilarang dengan langsung oleh syara’ atau yang dilarang oleh penguasa negara tersebut diserahkan pula pada mereka agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian hakim diberikan wewenang luas  dalam menjatuhkan hukuman dimana ia bisa bergerak dengan batas tertinggi dengan batas terendah.

Kebanyakan jariamah ta’zir bisa mengalami perubahan antara dihukum dan tidak dihukum, dari masa ke masa , dan dari tempat ke tempat lain dan unsur-unsurnya dapat berganti sesuai dengan pergantian pandangan  penguasa-penguasa negara. Oleh karena itu dikalangan fuqaha tidak ada perhatian khusus terhadap jarimah ta’zir dan kelanjutannya adalah tidak adanya pembicaraan tersendiri terhadap percobaan melakukan jarimah, karena percobaan ini termasuk jarimah ta’zir.[1]

Kedua, dengan adanya aturan-aturan yang sudah mencakup dari syara’ tentang hukuman jarimah ta’zir maka aturan-aturan yang khusus percobaan tidak perlu di adakan, sebab hukuman ta’zir di jatuhkan atas perbuatab maksiat yang tidak dikenakan hukuman had atau kifarat. Percobaan yang pengertiannya sudah dikemukakan di atas adalah mulai mengenakan suatu perbuatan yang dilarang tetapi tidak selesai, termasuk kepada maksiat yang hukumannya ta’zir. sehingga para fuqaha tidak membahasnya secara khusus.[2] Dengan demikian percobaan sudah termasuk dianggap maksiat dan dikenai hukuman ta’zir yakni jarimah yang selesai juga meskipun satu bagian saja dari bagian-bagian lain yang membentuk jarimah yang tidak selesai, selama satu bagian itu dilarang. Jadi tidak aneh jika sesuatu perbuatan itu semata-mata menjadi jarimah dan apabila bergabung dengan yang lain maka akan membentuk jarimah yang lain lagi.

Lainnya

Older Entries Newer Entries