MENUJU KAMPUS… 1

Tinggalkan komentar

Kampus adalah Barang Mahal…

Iseng AjaDi saat mencicipi bangku kuliah menjadi barang biasa bagi sebagian orang, bagi saya, merasakan suasana dan atmosfer kampus merupakan sesuatu yang sangat mahal. Sudah saya ceritakan di awal, saya adalah anak yang jauh dari orang tua. Selama ini saya tinggal dengan seorang ibu angkat dan juga hidup di pesantren. Seingat saya, semenjak SD sampai sekarang (umur 23 tahun) saya pernah tinggal bersama ibu atau ayah saya tidak lebih dari 1 tahun, kebanyakan saya hidup bersama dengan paman, kakak, pesantren, ataupun kos. Ada banyak penyebab kenapa saya tidak tinggal bersama dengan orang tua saya, salah satu penyebab utamanya ialah karena keberadaan orang tua saya yang sudah bercerai.

Selain itu, saya juga tidak terlalu dekat dengan kedua orang tua saya, terutama ayah. Dengan ayah, saya sangat canggung jika berada bersamanya, bahkan saya pun merasa sangat malu jika harus duduk dengannya untuk sekedar bercerita mengenai mimpi, tujuan, dan apa yang saya inginkan di masa yang akan datang.

 Ketika Kebingungan pun Akhirnya Datang…

Ketika saya dinyatakan lulus sebagai alumni aliyah, bukannya senang saya rasakan tetapi bingung yang amat besar saya alami. Saya bingung, apa yang harus saya lakukan, karena waktu itu sama sekali saya tidak memiliki teman untuk bersandar atau sekedar tempat untuk mengadu. Ibu saya sedang bekerja di luar negeri, saudara saya yang sibuk dengan urusannya, begitupun ayah yang waktu itu saya tidak memiliki nyali untuk berbicara dengannya.

 Menemukan Oase di tengah dahaga kebingungan

Di tengah kebingungan itu, saya mendapatkan pepatah/wejangan/nasihat dari guru dan kiayi saya, pepatah dan nasihat itu selalu terngiang dan mengiri langkah hidup saya sampai saat ini: “had, sok sing jadi jelema, ku bapa di dido’aken, tapi omat pami lamun geus jadi, tong poho ka ieu pasantren, ka purwadaksi”. Semenjak mendengar nasihat itu, gairah untuk hidup dan berusaha mulai kembali menyala. Nasihat itu layaknya oase di tengah padang pasir yang menjadi obat ditengah dahaga kebingungan.

Semenjak itu, hampir setiap hari saya pergi ke warnet untuk mencari informasi mengenai beasiswa. Dan entah berapa beasiswa yang sudah saya apply, ada beasiswa bidik misi, santri berpertasi, paramadina, ITB, Kementrian Agama, dompet duafa, dan lain sebagainya. Dari semua beasiswa yang sudah saya apply, semuanya saya tidak lolos. Ada yang gugur ketika seleksi administrasi, psikotes, da nada juga ketika tes tulis. Setelah itu, saya sudah tidak sanggup lagi untuk mencoba, mencari, dan mendaftar ke beasiswa lainnya karena dana saya untuk mempersiapkan pemberkasan, transportasi, dan pengiriman melalui pos sudah habis.

 Dan Kebingungan itu pun Datang Kembali…

Mengetahui semua berkas beasiswa saya gugur, saya mulai kembali bingung. Dan akhirnya saya mencoba memberanikan diri untuk meminta pendapat ayah saya dan menginformasikan bahwa saya ingin kuliah. Namun setelah memberanikan diri, saya harus menerima sebuah jawaban yang tidak cukup mengenakan bagi diri saya. Ayah saya memberikan jawabannya bahwa saya boleh kuliah tapi ia tidak akan membiayai sepeserpun biaya kuliah saya. Dalam kondisi seperti itu, pikiran saya sangat kacau, ada niatan ketika itu bahwa saya harus berhenti bermimpi dan give up atas apa yang sudah saya usahakan. Ketika itu saya berniat untuk menjadi TKI dan melepaskan semua mimpi-mimpi saya untuk kuliah.

 Mencoba Untuk Berdiri…

Guru adalah inpirasi,,. Ketika saya melihat kembali ke arah wajah guru/kiayi saya, semangat yang mulai redup itu mulai kembali menyala. Ketika itu saya memutuskan bahwa saya harus tetap berusaha sampai pada akhirnya takdir yang akan menjadi jawaban atas apa yang telah saya usahakan.

Ketika itu, saya membawa printer dari rumah ayah saya dengan alasan bahwa di pesantren ada acara dan membutuhkan sebuah printer. Padahal, saya hendak menjual printer itu untuk biaya pendaftaran ke UIN Bandung. Saya menjualnya dengan harga Rp. 400.000,- yang kemudian uang itu digunakan untuk mendaftar Rp. 250.000,- dan sisanya digunakan untuk transportasi serta biaya administrasi lainnya. Agar ayah saya tidak marah atas apa yang saya lakukan, saya membuat alasan bahwa di Sekolah/Aliyah saya mempunya tunggakan SPP, dan jika tidak dibayar maka Ijazah saya akan ditahan, sehingga saya harus menjual printer itu, dan akhirnya ayah saya pun mengerti dan tidak marah.

 Takdir pun Bicara…

Tes pun dilaksanakan, dan akhirnya saya lolos dan diumumkan sebagai salah satu calon mahasiswa UIN Badung. Kebingungan pun menghampiri kembali. Saya bingung dari mana saya harus membayar uang SPP dan lainnya. Padahal ketika itu pihak kampus memberikan waktu untuk melunasi SPP hanya 2 minggu dari hari pengumuman. Jika tidak dibayarkan, maka calon mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri. Saya pun menyerah karena sudah di luar kemampuan saya. Akhirnya takdir pun bicara, tuhan mengutus seorang yang sangat berarti bagi saya, karena tanpa dia mungkin saya tidak akan pernah merasakan bangku kuliah, tiada lain dia adalah bibi saya (sebenarnya ia bukan bibi se-nasab, ia adalah adik dari kaka ipar se-ibu saya). Dia memberikan sejumlah uang + Rp. 1.500.000,- kepada saya untuk dibayarkan SPP dan Registrasi (waktu itu uang SPP dan registrasi hanya + Rp. 1.150.000,-) sehingga saya bisa menjadi mahasiswa UIN Bandung dengan jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

 Dilematis…

Setelah saya ke kampus, ternyata uang yang harus dibayarkan tidak hanya SPP dan Resistrasi, tetapi ada beberapa item yang harus juga dibayar, ada biaya OSPEK, tes terbebas dari narkoba, dan lain sebagainya. Itu semua sangat menyulitkan saya, karena uang saya tinggal   Rp. 300.000,- lagi. Jadi, jika saya membayar OSPEK, maka yang lain tidak bisa dibayarkan, begitupun sebaliknya, jika saya mendahulukan pembayaran yang lain, maka saya tidak bisa membayar uang OSPEK. Saya harus memutuskan item mana yang harus didahulukan. Akhirnya, saya memutuskan untuk membayar OSPEK terlebih dahulu sebesar Rp. 175.000,.

Ada cerita unik mengenai pembayaran OSPEK, ketika itu saya tidak sadar bahwa saya diberikan kwetansi sebelum memberikan uang kepada pihak panitia. Saya mulai sadar ketika saya akan naik angkot untuk kembali ke pesantren, ternyata uang saya masih utuh. Saya memutuskan untuk tidak jujur, dan menganggapnya itu adalah rezeki bagi saya, hehehe. Karena uang saya masih utuh, akhirnya saya bisa menyelesaikan semua pembayaran, termasuk untuk tes bebas narkoba.

 Teman adalah yang berharga…

Tibalah hari pertama masuk kuliah. Di hari itu, saya masih belum mendapatkan tempat tinggal (kosan). Saya cukup bingung dimana saya harus tinggal dan menetap selama kuliah, karena waktu itu saya hanya memegang uang Rp. 500.000,-, dan itupun pemberian dari bibi saya. Bibi saya berkomitmet untuk memberikan uang kepada saya sebesar Rp. 300.000,- per-bulan. Jika saya gunakan uang itu untuk kos, maka bagaimana untuk makan dan keperluan lainnya. Dikebingungan itu, datanglah seorang teman, ia menawarkan kepada saya untuk tinggal di masjid dengan syarat saya harus mengajar anak-anak, ibu/bapak majelis taklim, menjaga kebersihan masjid, dan hal-hal lain yang menjadi jobdes (tugas) seorang marbot masjid. Tanpa berfikir panjang, saya pun menyanggupinya. Dan akhirnya saya dikenalkan kepada ketua DKM dan menetap di masjid tersebut (Masjid at-Tarbiyatul Islamiyah).

 Garam dan kerupuk pun Jadi…

Selama tinggal di masjid, teman saya senantiasa menjadi partner terbaik bagi saya. Disana, saya harus mengajar anak-anak dari Maghrib sampai ba’da Isya, mamastikan bahwa kondisi masjid senantiasa bersih, menjadi imam masjid, dan juga kadang-kadang saya ditugasi untuk mengisi pengajian ibu-ibu atau khotib jika ustadznya berhalangan hadir. Itu semua adalah rutinitas kehidupan saya selama hampir 1 tahun.

Dari tugas-tugas yang saya kerjakan itu, saya mendapatkan fasilitas tempat untuk tinggal tanpa bayar. Untuk makan, saya harus tetap mengeluarkan dari cost pribadi. Tetapi kadang, ada tetanga yang suka memberikan makan dan lauk untuk saya dan teman saya makan. Jika tidak, maka garam dan kerupuk plus mie pun menjadi makanan sehari-hari bagi saya dan teman saya. Hari jum’at merupakan hari yang ditunggu-tunggu bagi kami, karena pada hari itu semua anak masjid, seperti saya dan teman saya selalu diundang untuk makan di rumah seorang saudagar kaya dan baik. Hari itu menjdi momentum bagi kami, anak masjid, untuk memperbaiki gizi kami.

 Beasiswa Pertama…

Menjelang tengah semester, saya mulai berfikir mengenai uang SPP yang harus saya bayarkan di semester depan. Jujur, saya tidak memiliki cukup uang untuk membayar itu semua. Padahal, jumlah yang harus saya bayarkan hanya Rp. 800.000,-. Uang yang saya dapatkan dari bibi saya tidak cukup karena saya harus membeli beberapa buku yang diwajibkan oleh dosen saya. Di tengah kepenatan itu, tiba-tiba ada panggilan bahwa saya harus menghadap ke sekretaris jurusan saya. Di ruang jurusan ternyata saya disodorkan form beasiswa DIPA UIN Bandung, saya Speechless ketika itu. Ini merupakan rizki yang tidak saya sangkakan sebelumnya. Alasan mengapa saya mendapatkan beasiswa ialah karena pada waktu itu saya merupakan KOSMA/Koordinator mahasiswa di kelas saya.

Saya mendapatkan beasiswa tersebut sebesar Rp. 1.200.000,-. Uang itu saya gunakan untuk membayar SPP dan keperluan pribadi lainnya.

 Jalan Selalu Ada…

Setelah memasuki semester ke dua, saya bertemu dengan teman ayah dan ibu saya. Ternyata rumahnya tidak terlalu jauh dengan masjid yang saya diami. Kepadanya saya memanggil “Ua/Bibi”. Ua/Bibi tersebut menawari saya untuk tinggal bersamanya. Saya pun meng-iyakan tawarannya, saya tinggal bersamanya selama hampir 5 bulan. Selama tinggal bersamanya, saya pun tidak melepaskan tugas saya untuk mengajar di masjid. Ada beberapa alasan mengapa saya pindah dari masjid ke rumah Ua/Bibi. Alasan utamanya ialah karena waktu itu saya dipercayai sebagai ketua koordinator (Kabid) di sebuah organisasi kemahasiswaan (ketika saya masih semester 2). Karenanya, intensitas berada di luar masjid semakin banyak. Saya semakin jarang berada di masjid karena diharuskan untuk rapat dan berkoordinasi dengan ketua saya. Saya sangat malu dengan ketua DKM dan warga sekitar. Oleh karenanya tawaran tersebut menjadi solusi bagi saya.

Selain itu, kebingungan pun menghampiri kembali. Saya mulai berfikir lagi tentang nasib saya di semester yang akan datang. Seperti halnya semester sebelumnya, saya tidak memiliki uang untuk membayar uang semester. Tetapi, Alhamdulillah, saya kembali mendapatkan beasiswa DIPA untuk kedua kalinya. Ketika itu, saya mendapatkan Indek prestasi sempurna 4.00, sehingga tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mendapatkan beasiswa berprestasi tersebut.

 Akhir dari Kehawatiran…

Di setiap semester kehawatian selalu menghampiri dan menjadi tamu musiman bagi saya, kehawatiran itu berupa apakah saya bisa meneruskan kuliah atau tidak. Di semester ketiga, kehawatiran itu muncul kembali, saya dihadapkan dengan fakta bahwa saya tidak memiliki uang untuk melanjutkan kuliah, ditambah Bibi yang biasa memberikan uang kepada saya Rp. 300.000,- per-bulan, dia sudah tidak sanggup memberikannya lagi kepada saya. Anak-anaknya sudah mulai tumbuh, harus segera masuk sekolah dan juga usaha kecil-kecilannya mulai sepi. Kedua hal itu semakin menuntun saya ke fase kebingungan dan kehawatiran yang amat dalam. Disamping itu, kampus saya pindah karena harus ada renovasi besar-besaran. Tempat kuliah baru saya cukup jauh, sehingga untuk kuliah saya harus mengeluarkan biaya tambahan transportasi sebasar +Rp.6000,- untuk setiap harinya.

Melihat kondisi seperti itu, sempat terfikir bahwa semester depan saya harus mengambil cuti dan bekerja dalu. Di tengah-tengah kebuntuan dalam berfikir, saya mendapatkan informasi bahwa ada beasiswa full Scholarship dan yang bertanggungjawab mengurusi itu semua adalah PR 3 (warek bidang kemahasiswaan). Tanpa berfikir lama, saya segera mengubungi sekretaris PR 3, saya menerangkan kepada beliau bahwa saya sangat membutuhkan beasiswa tersebut dan menjelaskan kepada beliau bahwa IPK sementra saya sempurna, 4.00. Akhirnya, beliau pun memberikan kesempatan kepada saya untuk mengurusi beasiswa tersebut dengan syarat besok harinya harus sudah selesai. Saya pun menyanggupinya. Saya langsung izin untuk tidak kuliah dan segera mengurusi persyaratan beasiswa tersebut. Saya harus menyiapkan KK, Photo Keluarga, Surat Kurang Mampu, keterangan sehat, dan lain sebagainya. Singkat cerita, saya berhasil menyelesaikan semua persyaratan tersebut akhirnya saya dinyatakan sebagai salah satu dari 10 orang yang berhak mendapatkan beasiswa tersebut (Beasiswa BAZNAS/Satu Keluarga Satu Sarjana).

Setelah mendapatkan beasiswa tersebut, kehawatiran yang senantiasa muncul di setiap semesternya tiba-tiba hilang. Karena melalui beasiswa ini, SPP saya sudah dibayarkan sampai saya lulus, dan juga saya menerima uang bulanan sebesar Rp. 500.000,-. Di tambah, ketika itu kakak pertama saya menikah dengan seorang yang cukup mapan, sehingga ia juga suka memberikan uang dan pinjaman motor kepada saya. Ini adalah akhir kehawatiran saya selama saya kuliah S1.

Mengukir Prestasi di Tinggat Lokal, Regional, Nasional, dan International

Berbicara prestasi akademik, saya cukup puas atas apa yang saya dapat dan usahakan. Dari semester pertama sampai semester ke enam saya selalu mendapatkan Indek Prestasi sempurna, yaitu 4.00. Diakhir masa studi saya, saya lulus dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) 3.90. Oleh karenanya, saya mendapat penghargaan dari ketua jurusan saya sebagai Mahasiswa Berprestasi angkatan 2010, dan juga mendapatkan Piagam Penghargaan sebagai pemegang IPK tertinggi di Fakultas Syariah dan Hukum oleh Rektor UIN Sunan Gunung Djati. Selain itu, saya aktif untuk ikut dalam berbagai kompetisi menulis. Saya menjadi yang terbaik untuk kategori penulisan jurnal ilmiah di tingkat fakultas selama 2 tahun berturut-turut. Untuk menulis, saya juga pernah menjadi finalis dari perlombaan karya tulis ilmiah tingkat nasional, menjadi inisiator dan pimpinan redaksi dalam pembentukan jurnal ilmiah mahasiswa (Jurnal E-Sya), kontributor dan perwakilan Indonesia Scholar Jounal (Journal Representative), dan Staff untuk jurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati (Jurnal Asy-Syaria’ah dan Adliya). Selama menjadi mahasiswa, saya sudah membuat 4 karya tulis ilmiah berupa journal dan diterbitkan.

Selain itu, terlibat dalam beberpa organisasi di level internal kampus, regional, dan nasional. Dan juga, ikut dalam kegiatan-kegiatan kepemudaan pada tingkat nasional dan internasional.

 Pengalaman lebih rinci dalam keikutsertaan dalam kegiatan kepemudaan dapat disimak pada page My Experiences

ETIKA BISNIS AL-GHAZALÎ

Tinggalkan komentar

 Fahadil Amin Al Hasan

(Mahasiswa Jurusan Mu’amalah Konsentrasi Hukum Bisnis Syari’ah

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung)

 Abstrak

Sulit untuk dipungkiri bahwa bisnis merupakan sektor yang banyak digeluti oleh semua orang, salah satu alasan mengapa banyak orang yang bergelut pada sektor ini adalah didorong dengan keinginannya untuk hidup sejahtera. Banyak pemahaman di luar sana yang mengatakan bahwa dalam bisnis faktor etika tidak harus dilibatkan, karena akan menghambat income/pendapatan yang akan didapat, terutama pemahaman ini dibawa oleh faham neo-klasik model Walrasian yang dengan tegas menolak untuk melibatkan faktor etika pada kegiatan bisnis. Pemaham itu bertolak belakang dengan pemahaman Al-Ghazâlî (450-505) mengenai fungsi etika dalam bisnis. Menurut beliau, etika sangat penting untuk diikutsertakan dalam aktivitas bisnis. Gagasan seperti ini banyak kita temukan dalam beberapa buah karya fenomenalnya, terutama pada kitab Ihya Ulum al-Diin. Dalam hal itu penulis mencoba untuk menelusuri beberapa karya yang berhubungan dengan pemikiran Beliau, dengan besar harapan akan mendapatkan gagasan seutuhnya mengenai etika dalam bisnis.

 Kata Kunci : Al-Ghazalî, Etika, Bisnis, Ekonomi, dan Islam

Untuk Selengkapnya, Silahkan baca/download  disini

KONSEP MUDHÂRABAH DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DAN PENGGERAK EKONOMI UMAT

Tinggalkan komentar

Fahadil Amin Al Hasan
Mahasiswa Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum
(Finalis LKTI Indonesia Islamic Festival di STAN Bintaro-Jakarta)

Abstrak

Kemiskinan merupakan permasalahan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Kendatipun pertumbuhan ekonomi Indone¬sia semakin baik, dan kemiskinan pun menurun, namun pertumbu¬han itu hanya terkonsentrasi di beberapa wilayah saja. Beragam konsep, seminar, dan lokakarya dilaksanakan demi menemukan solu¬si dalam pengentasan kemiskinan secara merata, akan tetapi hasilnya masih belum dapat terrealisir. Akibatnya kesenjangan sosial ekonomi menjadi semakin lebar. Karenanya ungkapan “yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin” masih menjadi selogan dan melekat erat pada negara ini. Dengan demikian, Islam menawarkan sebuah sistem ekonomi yang akan menjadi solusi demi terhindarnya negara ini ke arah yang lebih buruk lagi. Diantara konsep ekonomi dalam Islam ialah keharusan bekerja dan berusaha dalam mencari karunia-Nya. Dan ini dapat diimplemen¬tasikan melalui sejumlah akad, diantaranya ialah akad Mudhârabah. Dimana melalui akad ini, mereka yang memiliki keahlian namun tidak memiliki modal akan ter¬selamatkan secara ekonomi melalui tangan Shahibul Mâl (orang kaya) dalam bingkai ikatan kerjasama, dan diharapkan pula akad ini dapat menjadi penggerak ekonomi umat.

KeyWords : Mudhârabah, Kerjasama, Mudharib, dan Shahibul Mal.

 Selengkapnya download disini

This is me

Tinggalkan komentar

Fahadil Amin Al Hasan;

1389580796067Nama saya Fahadil Amin Al Hasan, saya biasa di panggil dengan Fahad, Fadil, atau Fahadil. Saya dilahirkan di Bandung pada hari kamis 26 Desember 1991. Ibu saya bernama Nunung Marhamah dan ayah Aang Abdul Kohar. Namun sayangnya, mereka berdua sudah tidak lagi bersama (sudah bercerai). Sekarang, ayah saya menikah lagi begitupun ibu saya.

Saya punya banyak saudara, saya memiliki 2 saudara se-ibu, 4 sudara se-ayah, dan 3 saudara se-ayah se-ibu (kandung). Namun demikian, saya tidak terlalu dekat dengan semua saudara-saudara saya, kecuali dengan kakak pertama perempuan sekandung saya. Ada banyak penyebab ketidakdekatan kami, diantaranya ialah karena keadaan keluarga saya cukup kacau, sehingga kami belum pernah tinggal besama dalam keluarga yang utuh.

Seingat saya, semenjak SD saya tidak tinggal dengan kedua orang tua saya. Saya tinggal bersama dengan ibu angkat saya yang merupakan pengasuh saya ketika saya masih kecil (sebelum bercerai). Lokasi tempat tinggal saya ketika itu berdekatan dengan rumah paman saya, sehingga saya pun sering berkunjung ke rumah paman saya.

Saya tidak terlalu ingat bagaimana saya menghabiskan masa kanak-kanak saya, namun mungkin dapat dibayangkan bahwa saya adalah anak yang hidup dan tumbuh tanpa mendapatkan sentuhan langsung dari orang tua saya, terutama ayah. Namun demikian, saya tetap ber-husnudzon bahwa mereka adalah orang tua terbaik bagi saya.

Selama SD saya belajar ilmu agama kepada paman saya. Dan setelah itu, saya meneruskan pendidikan saya ke lembaga pesantren, PP Al-Basyariah. Saya belajar disana selama hampir 2 tahun, menjelang kelas IX saya harus berpindah sekolah, ke Mts. Ishlahul Amanah dan mukim di persantren Nurul Huda Pangalengan. Kepindahan saya bukan sepenuhnya atas kemauan saya, namun lebih  disebabkan karena ada sedikit konflik di rumah yang berujung harus berpindahnya saya ke sekolah lain. Padahal, prestasi saya di pesantren itu cukup baik dan masuk Top 10 di kelas saya.

Di tempat yang baru, saya tinggal di sebuah pesantren sallaf dan bersekolah di sebuah madrasah tsanawiah swasta. Di sekolah, saya cukup berprestasi dan aktif, saya sering diberikan tugas untuk mengisi kultum dan khutbah, walau ketika itu saya masih siswa menengah pertama. Saya pun terlibat aktif dalam kepengurusan OSIS,  saya memengang divisi pengembangan karakter dan akhlak. begitupun halnya prestasi di kelas, saya langsung mendapatkan ranking ke 3 dan di akhir sekolah, saya menempati juara umum ke 3. Selain itu, saya berhasil menjuarai lomba pidato bahasa Arab di tingkat KKM kabupaten Bandung. Oleh karenanya, saya cukup popular di tempat sekolah saya, hehe…

Setelah menyelesaiakan pendidikan di madrasah tsanawiah tersebut, saya melanjutkan sekolah di SMAN 1 Pangalengan. Saya pindah dari pesantren dan tinggal bersama kakak se-bapak saya. Pada awal-awal tingal bersamanya, saya merasakan biasa-biasa saja. Namun diakhir, saya merasakan perlakuan yang tidak begitu adil. Sehingga waktu itu saya sempat kabur selama 2 minggu ke rumah teman-teman saya. Saya sangat bersyukur mendapatkan banyak teman, dan mereka pun care akan kondisi saya ketika itu.

Tidak sampai satu tahun di SMA, saya harus pindah lagi ke sekolah lain. Padahal, waktu itu saya sudah mendapatkan beasiswa untuk peringkat 1. Saya pindah ke Pondok Pesantren Wanasari, Ciwidey dan sekolah di tempat tersebut. Di sana, saya juga termasuk  siswa yang cukup aktif dan berprestasi. Saya merupakan ketua OSIS di sekolah dan wakil ketua ROIS di pesantren. Selama saya sekolah, saya senantiasa mendapatkan peringkat pertama. Dan juga saya pernah menjadi delegasi pada MTQ (Musabaqoh Tilawatil Quran) tingkat kabupaten bandung untuk bidang Fahmil Qur’an dan berhasil menjadi juara ke 2 pada acara MQK (Musabaqah Qira’atul Kitab) untuk bidang Hadits.

Setelah menyelesaikan pendidikan saya di Madrasah Aliyah, saya melanjutkan study ke Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. Mau tau bagaimana usaha saya bisa kuliah,,,,,,??? simak di post berikutnya…….

INVESTASI PADA KOPERASI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN

Tinggalkan komentar

 

(Analisis terhadap Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) Huruf j Yang Terdapat Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian)

Oleh:

Fahadil Amin Al-Hasan

Representative Indonesia Scholar Journal of Islamic University

 Abstrak

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu fungsi negara untuk mengatur masyarakatnya demi men­ca­pai sebuah kesejahteraan dan keadilan di depan hukum. Begi­tupun halnya dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Undang-undang ini di buat demi tercapainya kesejahteraan dan keadialan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, keadilan tersebut seakan tersembunyi ketika ter­dapat Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j pada Undang-undang ini yang melarang koperasi berinvestasi pada sektor riil, yang kita ketahui bahwa core dari Koperasi Syariah (Eko­nomi Syariah) adalah sektor riil. Sehingga kehadiran ke­dua pasal tersebut perlu untuk dikaji dan ditelaah ulang. Kajian dan telaah tersebut di dasarkan pada logika hukum dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai induk dari semua pera­turan perundang-undangan, serta beberapa teori yang berhu­bungan dengan keduanya.

Kata Kunci : Undang-Undang, Koperasi Syariah, Sektor Riil

 Selengkapnya download disini

 

 

al-Baghyu (Makar) dalam Islam

Tinggalkan komentar

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

         Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.

         Kabar terbaru dan yang hangat dibicarakan, khalayak serta media massa dan elektronik yaitu tindakan makar (Al-Baghyu). Bentuk kejahatan masal yang mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu untuk memberantas danmencegah segala kemungkinan terjadinya tindakan tindakan makar (Al-Baghyu).

         Pada kesempatan kali ini, pemakalah diberikan kepercayaan untuk membahas tentang “Pidana Tindakan makar (Al-Baghyu) (Pendekatan Fikih Jinayah dan KUHP)”.

         Pemakalah akan mencoba membahas, terutama tentang hukuman yang akan diberikan pada pelaku tindakan makar (Al-Baghyu) berdasarkan  ayat-ayat al-Qur’an yang sudah ada, dan dari undang-undang negara yang berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

         Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan, pemakalah memohon maaf yang sebesar-besarnya dan pemakalah menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah ini yang pemakalah sadari penuh dengan kekurangan.

B.     Rumusan Masalah

  1. Apa Pengertian Al-Baghyu/Pemberontakan?
  2. Apa Dasar Hukum Al-Baghyu/Pemberontakan dalam nash?
  3. Apa saja indikasi dari perbuatan Pemberontakan?
  4. Apa saja hal-hal yang berhubungan dengan tidakan Pemberontakan dalam perspektif Fiqh Jinayah dan perspektik Hukum Negara Indonesia?   

C.    Tujuan Penyusunan

Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mensosialikan mengenai perbuatan Al-Bahyu/Al-Hirabah/Pemberontakan/Terorisme dalam pandangan Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan Pandangan Hukum Negara Repubik Indonesia (KUHP).

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Al-Baghyu (Pemberontakan)

Al-Baghyu menurut bahasa adalah mencari, menghendaki, menginginkan, melampaui batas, zalim.[1] Pemberontakan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan memberontak; penentangan terhadap kekuasaan yang sah.[2] Sedangkan menurut istilah Al-Baghyu adalah keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Imam yang sah tanpa alasan. Pemberontakan merupakan upaya melakukan kerusakan. Islam memerintahkan Pemerintah untuk berunding, dan diperangi apabila tidak bersedia kembali bergabung dalam masyarakat. Bahkan mayatnya tidak perlu dishalati seperti yang lakukan oeh Ali bin Abi Thalib..[3]

Kata al-baghyu artinya dzalim atau aniaya, sedangkan kata al-baaghy menurut istilah ulama adalah orang yang menentang pemerintah yang adil dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.[4]

2.Jinayah Perbuatan Pemberontakan/Makar/Al-Baghyu/Terorisme

Jarimah mengenai jinayah perbuatan makar atau al-baghyu telah diatur dalam nash baik al-quran maupun sunnah selain telah diatur dalam hukum pidana islam perbuatan inipun telah dibahas dalam regulasi pemerintahan Indonesia yang biasa disebut dalam Undang-undang sebagai kejahatan terorisme.

Pidana tentang terorisme gancar dibuat serentak dengan gencarnya serangan dari pelaku terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, yaitu dipandang dari sudut Fikih Jinayah dan Regulasi pemerintahan Indonesia berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Yang pidananya telah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

3. Al-Baghyu Dipandang Dari Sudut Pandang Fikih Jinayah

Salah satu bentuk pemberontakan yang terkenal di Indonesia adalah perbuatan terorisme yang dapat dikatagorikan sebagai pemberontakan, karena kenyataannya praktek terorisme mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu pemakalah memasukkan pidana pemberontakan ke dalam pidana terorisme.

Para mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan.[5] Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau jarimah hudud.

4. Dasar Hukum ditetapkannya Jarimah Al-Baghyu/ Pemberontakan

         Yang menjadi dasar diancamnya pelaku makar atau pemberontakan atau al-baghyu tersebut adalah al-Qur’an dan As-Sunnah.

4.1.   Dasar Hukum dalam Al-Qur’an

QS. Al-Maidah Ayat 33

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[6], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (QS. Al-Maidah : 33)

 QS. As-Syuro Ayat 40

“Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik[7] Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. As-Syuraa :40 )

QS. Al-Hujurot Ayat 9

  “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)”

4.2.  Dasar Hukum Dalam As-Sunnah

من أعطى إماما صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه

Siapa yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)

من حمل علينا السلاح فليس منا

“Barang siapa membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah ia termasuk umatku (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).

 من خرج على الطاعة وفارق الجماعة ومات فميتته جاهلية

“ Barang siapa keluar dari loyalitas agama dan berpisah dari jama’ahnya kemudian ia mati maka mayatnya adalah mayat jahiliah (HR. Muslim)

Dari penjelasan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut[8] :

Pertama : melakukan ishlah atau perdamaian dengan pihak pelaku makar, yang dalam ishlah tersebut imam menuntut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberikan penjelasan atau memperbaikinya.

Kedua : bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada lagi perlawanan.

Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, untuk dapat menentukan hukuman terhadap pemberontak, ulama fikih membagi pemberontakan menjadi dua bentuk.

Pertama: para pemberontak yang tidak memiliki kekuatan persenjataan dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis mereka. Untuk pemberontak seperti ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa pemerintah yang sah boleh menangkap dan memenjarakan mereka sampai meraka sadar dan bertaubat.

Kedua: pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap para pemberontak seperti ini, pihak pemerintah menghimbau terlebih dahulu untuk menyerah dan bertaubat, jika masih melawan maka pemerintah dapat memerangi mereka.

5. Syarat-Syarat Al-Baghyu/Pemberontakan yang dapat dijatuhi Hukuman

  1. Pelaku hirabah orang mukallaf.
  2. Pelaku hirabah membawa senjata.
  3. Lokasi hirabah jauh dari keramaian.
  4. Tindakan hirabah secara terang-terangan.

Mengenai syarat-syarat diatas terdapat beberapa pertentang diantara para ulama sebagian ulam mengatakan bahwa jika hadd al-baghyu ini gugur bagi anak kecil dan orang gila maka hadd tersebuutpun akan gugur bagi orang dewasa dan berakal namun yang akan dikenakan haddnya adalah perbuatan yang telah dilakukan misalkan perbuatan makar tersebut telah menewaskan seseorang maka pelaku makar tersebut terkena hadd pembunuhan dan seterusnya berlaku bagi perbuatan yang lain.[9]

Sedangkan menurut madzhab maliki dan dzahiriyah mengatakan bahwa hadd pemberotakan gugur bagi anak kecil dan orang gila tetapi tidak gugur bagi orang dewasa dan berakal (mukallaf). Karena hadd ini adalah hak Alloh sedangkan dalam melaksanakan hak Alloh itu anak kecil dan orang gila tidak boleh disamakan dengan orang yang mukallaf.

Dalam hal ini tidak ada permasalahan mengenai gender dan status baik itu laki-laki atau perempuan dan baik itu orang yang merdeka ataupun budak. Mengenai permasalahn senjata Imam Syafi’i, Maliki, Pengikut Hambali, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan Ibnu Hazm yang dianggap hirabah adalah motif tindakan kejahatannya bukan dilihat dari senjatanya. Namun berbeda dengan pandangan Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa tindakan yang hanya bersenjatakan batu dan tongkat tidak termasuk hirabah.

Mengenai tempat keramaian sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Tsauri, Ishak, dan mayoritas ulama fiqh dari golongan fiqh berpendapat bahwa jika kejahatan  hirabah ini dilakukan ditempat keramaian maka ini tidak dapat dikatan hirabah karena sang korban dapat meminta tolong sehingga akan dengan mudah melumpuhkan pelaku kejahatan. Menurut sebagian ulama lain berpendapat bahwa tindak kejahatan itu dipadang atau ditempat ramai sekalipun itu dapat dikategorikan hirabah karena ayat mengenai hirabah secara umum menyangkut segala jenis hirabah baik dipadang maupun ditempat keramaian.[10]

Mengenai tindakan secara terang-terangan karena inilah sebagai pembeda dari tindak kejahatan lainnya jika dilihat dari segi prosesnya apabila perbuatan kejahatan itu secara senbunyi-sembunyi itu dinamakan pencurian dan jika ia merebut harta kemudian lari maka itu dinamakan penjambretan atau perampasan.

6. Perbuatan-perbuatan yang Berhubungan dengan Al-Baghyu serta Hukuman yang dijatuhkan bagi Pelakunya dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)

6.1. Pembunuhan

Tidak diragukan lagi, faktanya kejahatan terorisme telah menelan banyak korban, melihat fenomena itu, maka pemakalah menyamakan pidana terorisme dengan pidana pembunuhan.

Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan atau beberapa orang meninggal dunia.[11] Hukuman yang akan dibahas adalah pembunuhan yang disengaja, karena melihat dari motif pelaku terorisme adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan.

Ancaman terhadap pembunuhan sengaja ada tiga bentuk, yaitu:

 Pertama: hukuman pokok, terhadap pembunuhan sengaja adalah qishash atau balasan setimpal. Karena pembunuhan ini mengakibatkan kematian, maka balasannya yang setimpal adalah kematian juga.(QS. Al-Baqarah: 178).

Kedua: hukuman pengganti, hukuman ini dilaksanakan jika mendapat maaf dari kerabat yang terbunuh (QS. Al-Baqarah: 178), dengan memberikan 100 ekor unta.

Ketiga: hukuman tambahan, baik qishash maupun diyat merupakan hak bagi kerabat si terbunuh, mereka dapat menuntut dan pula tidak menuntut. Namun hukuman tambahan ini merupakan hak Allah yang tidak dapat dimaafkan. Hukuman tambahan pertama adalah kafarah dalam bentuk memerdekakan budak. Bila tidak dapat melakukannya diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut (QS. An-Nisa: 92). Hukuman tambahan kedua adalah kehilangan hak mewarisi dari yang dibunuhnya.

6.2. Penganiayaan atau Pencederaan

Kejahatan terorisme menelan begitu banyak korban, tidak sedikit yang meninggal dunia, tetapi tidak sedikit pula yang mengalami luka-luka, bahkan hingga cacat atau kehilangan salah satu fungsi organ tubuhnya akibat dari kejahatan terorisme tersebut. Maka di sini pun pemakalah mengambil pidana penganiayaan atau pencederaan masuk ke dalam pidana terorisme.

Penganiayaan atau pencederaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja untuk menganiaya atau mencederai orang lain.

Para ulama fiqh[12] membagi kejahatan penganiayaan atau pencederaan ini kepada lima bentuk:

a.  Memotong bagian-bagian badan seperti tangan, telinga dan alat kelamin.

b.Menghilangkan fungsi bagian-bagian badan seperti murusak  pendengaran.

c.  Pelukaan di bagian kepala.

d.  Pelukaan di bagian tubuh lainnya.

e.   Di luar ke empat bentuk tersebut di atas, seperti memukul dengan alat yang tidak melukai.

Ancaman hukuman terhadap pelaku ada dua tingkat:

Pertama: hukuman pokok yaitu qishash atau balasan setimpal. Dalam lima bentuk penganiayaan tersebut di atas yang mungkin diberlakukan qishash hanyalah pada penghilangan atau pemotongan bagian badan dan pelukaan di bagian kepala yang sampai pada tingkat muwadhihah, yaitu luka yang sampai menampakkan tulang.

Kedua: hukuman pengganti, yaitu diyat yang jumlahnya berbeda antara kejahatan yang satu dengan yang lainnya. Ketentuan diyat untuk setiap bagian badan ini dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru yang dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ahmad bahwa barangsiapa yang membunuh orang mukmin dan cukup bukti, maka hukumannya adalah qishash, kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh. Pembunuhan diyatnya adalah 100 ekor unta. Bila hidung terpotong maka hukumannya adalah satu diyat, untuk dua mata hukumnya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, untuk zakar satu diyat, untuk dua pelir satu diyat, untuk sulbi satu diyat, untuk satu kaki setengah diyat, untuk setiap anak jari dari jari kaki dan tangan 10 ekor unta, untuk sebuah gigi 5 ekor unta.

7. Perbuatan-perbuatan yang Berhubungan dengan Al-Baghyu serta Hukuman yang dijatuhkan bagi Pelakunya dalam Perspektif Regulasi Pemerintahan Indonesia (KUHP)

7.1.Terorisme

Berbagai pendapat pakar dan badan pelaksana yang menangani masalah terorisme, mengemukakan tentang pengertian terorisme secara beragam. Whittaker (2003) mengutip beberapa pengertian terorisme antara lain menurut Walter Reich yang mengatakan bahwa terorisme adalah suatu strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat umum.[13]

Pengertian lain yang dapat dikutip dari beberapa badan yang berwenang dalam menangani terorisme, adalah penggunaan kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau menakut-nakuti pemerintah-pemerintahan, atau berbagai masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang biasanya bersifat politik, agama atau ideologi.[14]

Pidana terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme.

BAB I  (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).[15]

Pasal 106:

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107:

(1)   Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2)   Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 108:

(1)   Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

1.  Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata

2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.

(2)   Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

2.      BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).[16]

Pasal 187

   Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul  bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

3.      BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA). [17]

Pasal 338:

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

4.      BAB XX (PENGANIAYAAN). [18]

Pasal 351:

(1)   Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3)   Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4)   Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)   Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.

5.      BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG). [19]

Pasal 406:

(1)     Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2)     Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

         Demikianlah pidana bagi kejahatan terorisme yang terdapat di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berdasarkan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.

BAB III

PENUTUP DAN KESIMPULAN

AL-Baghyu atau biasa disebut pemberontakan adalah suatu fenomena yang sering terjadi dalam sebuah negara, tidak terlepas dari negara Indonesia sebagai nagara domisili kita saat ini juga terdapat banyak tindak pemberontakan yang dilakukan sekelompok orang untuk menentang pemerintahan yang diakui secara de facto dan de jure.

Perbuatan makar ini telah diatur dalam hukum pidana islam (Fiqh Jinayah) yang diambil dari nash baik dari al-qur’an maupun as-sunnah dan regulasi negara republik Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantara perbuatan yang berhubungan dengan tindakan Al-Baghyu adalah Pembunuhan, tindak pidana penganiyaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencurian dan lain-lain.

Terdapat banyak perselisihan mengenai permasalahan perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai jinayah al-baghyu untuk dapat menentukan jarimah bagi pelaku tindakan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Husaini, Abu Bakar, Imam Taqiyuddin. Kifayatul Akhyar. Penerjemah Achmad Zaidun dan A. Ma’ruf Asrori. Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1997.

Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika, 2007.

Anton M.Moeliono, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Erlangga.1992

Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku. Hukum-Hukum Fiqh Islam.Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001.

Hendropriyono, Mahmud, Abdullah. Terorisme: Fundamen- talis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta : Kompas, 2009.

Sayyid Sabieq. Fiqh Sunnah jilid 9. Bandung : PT. Al-Ma’arif. 1993.

Soerodibroto, Soenarto. KUHP DAN KUHAP. Jakarta :PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Sofware Kamus Arab-Indonesia, Indonesia-Arab, VerbAce-Pro

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana., 2005.

Tim Penyusun. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1999.


[1] Kamus VerbAce-Pro

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia

   [4] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini. Kifayatul Akhyar Jilid III. (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997). hHal. 125.

   [5] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Hukum-Hukum Fiqh Islam. (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001). hal. 478-479.

[6] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

[7] Yang dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya.

[8] Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005). hal. 315.

[9] Sayyid sabieq. Fiqh Sunnah jilid 9. Bandung: PT.Al-Ma’arif.1993.Hal.177

[10] Ibid. Hal.178

[11] Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). hal. 25.

[12] Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005). hal. 269.

[13] A. M. Hendropriyono. Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. (Jakarta: Kompas, 2009). hal. 25-26.

[14] Ibid. hal. 27

[15] Soenarto Soerodibroto, KUHP DAN KUHAP. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003) hal.79-80

[16]Ibid. hal. 111.

[17] Ibid. hal. 207.

[18] Ibid. hal. 212.

[19] Ibid. hal. 264.

Fungsi Uang

Tinggalkan komentar

BAB I

PENDAHULUAN

A. Landasan Teoritis

Kita sering mendengar kata makro dan mikro apalagi sebagai mahasiswa ekonomi, di televisi, surat kabar, majalah, dan berbagai media massa lainnya. Lalu timbul suatu pertanyaan. apa definisi atau pengertian makro dan mikro  itu? Dan apa perbedaan ekonomi makro dan mikro?

1. Ekonomi Makro

Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.

Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :

  • Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
  • Lainnya

Perikatan

Tinggalkan komentar

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).

Lainnya

Sejarah Pemikiran Abu Hanifah

Tinggalkan komentar

Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari Khalifah Abdul Malik (86 H/685 M) dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun. Walaupun ia populer sebagai ahli hukum, ia seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang.

Ada suatu transaksi yang sangat popular pada masa itu, yaitu salam (kontrak pemesanan barang atau penjualan suatu komoditas yang akan diserahkan pada waktu yang akan datang dengan pembayaran tunai pada waktu kontrak). Abu Hanifah menemukan banyak sekali kerancuan dalam kontrak ini yang mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas di dalam kontrak, seperti: jenis komoditasnya, kuantitas dan kualitasnya, serta tanggal dan tempat penyerahannya. Ia meletakkan persyaratan berikutnya yaitu bahwa komoditas harus tersedia di pasar selama periode yang menghalangi (intervening) antara kontrak dan tanggal penyerahan sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa penyerahannya dimungkinkan.

Lainnya

Senin 18 Maret 2013

1 Komentar

Qowaid Fiqhiyyah

Pengertian Al Ijarah ( Sewa – Menyewa )

Sebelum dijelaskan pengertian sewa menyewa  dan upah atau ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan mengenai makna operasional ijarah itu sendiri. Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqih syafi’I berpendapat ijarah berarti upah mengupah. Hal ini terlihat ketika beliau menerangkan rukun dan syarat upah mengupah, yaitu mu’jir dan musta’jir (yang memberikan upah dan yang menerima upah), sedang kan Nor Hasanuddin sebagai penerjemah Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa menyewa

Dari dua buku tersebut ada perbedaan terjemahan kata ijarah dari bahasa Arab kedalam bahasa Indonesia. Antara sewa dan upah juga ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, seperti “seorang mahasiswa menyewa kamar untuk tempat tinggal selama kuliah”, sedangkan upah digunakan untuk tenaga, seperti “para karyawan bekerja dipabrik dibayar gajinya (upahnya) satu kali dalam seminggu”.

Lainnya

Older Entries